KEJAHATAN
DUNIA MAYA TENTANG KONTEN ILEGAL (CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS)
MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - 772
DISUSUN
OLEH:
Alfhian Ardisetya
NIM : 13180826
Ibnu Adimulia
NIM : 13180516
Sheila Nurhayati Siagian
NIM : 13181025
Touvan Rafli Wiandri
NIM : 13180439
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
Link
Blog :
https://ku-ucl.blogspot.com/2020/12/kejahatan-dunia-maya-tentang-konten.html
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “KEJAHATAN
DUNIA MAYA TENTANG KONTEN ILEGAL (CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS)” tepat pada
waktunya dan juga sebagai penunjang untuk penilaian dari Ibu Dosen yang
mengajarkan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang
kami hormati Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian
makalah ini kami selesaikan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
orang yang memerlukan informasi terkait.
DAFTAR ISI
Lembar
Judul Makalah.........................................................................................
Kata
Pengantar..................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1. Latar
Belakang Masalah..................................................................... 1
BAB
II LANDASAN TEORI........................................................................... 4
2.1. Kejahatan
Dunia Maya (CyberCrime)................................................ 4
2.2. Cyber
Law.......................................................................................... 5
2.2.1.
Tujuan Cyber Law.................................................................... 6
2.2.2.
Alasan Cyber Law Penting
Untuk Hukum di Indonesi............ 6
BAB
III PEMBAHASAN................................................................................. 7
3.1. Motif................................................................................................... 7
3.2. Penyebab
Illegal Contents.................................................................. 7
3.3. Penanggulangan
Illegal Contents....................................................... 8
BAB
IV PENUTUP........................................................................................... 9
4.1.Kesimpulan......................................................................................... 9
4.2.Saran................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan ilmu, pengetahuan,
teknologi, dan seni, mengantarkan manusia untuk memasuki “era digital” yang
melahirkan internet sebagai sebuah jaringan, dan juga sebuah “lambang
eksklusivitas”. Sebagai sebuah jaringan, internet mampu mengkoneksikan antar subsistem
jaringan menjadi satu jaringan super besar yang dapat saling terhubung (online)
seluruh dunia. Bahkan teknologi internet mampu mengkonvergensikan data,
informasi, audio, dan visual yang dapat berpengaruh pada kehidupan manusia.
Internet dikatakan sebagai lambang eksklusivitas, karena hanya orang-orang yang
tidak “gagap teknologi” (gaptek) yang dapat menikmati secara langsung era
tersebut. Makin baik kualitas penguasaan orang tersebut terhadap teknologi
informasi dan aplikasinya di bidang internet, maka makin merasa eksklusif
orang-orang tersebut. Karena itu, saat ini banyak komunitas maya yang sangat
menguasai sistem aplikasi teknologi informasi tersebut.
Pada dasarnya, setiap teknologi
diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan,
teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi
kebutuhan yang dimaksud, dan teknologi yang lamapun akan ditinggalkan. Akan
tetapi, setelah teknologi itu diciptakan dan dikembangkan, penggunaan teknologi
tersebut dapat sesuai dengan tujuan penciptaan dan pengembangannya maupun di
luar tujuan awalnya, sebagaimana dikenal dengan pedang bermata dua. 1 Demikian
pula dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Teknologi informasi dan komunikasi
yang ada saat ini merupakan hasil pengembangan teknologiteknologi sebelumnya,
khususnya teknologi komputer, telekomunikasi, dan internet. Saat ini, teknologi
yang dimaksud sudah menjelma dalam laptop, komputer PC, handphone, tablet, atau
gadget lainnya yang masyarakat dunia untuk berinteraksi dan melakukan
transaksi. Seperti yang telah terjadi sekarang ini, berbagai produk dan layanan
teknologi informasi dan komunikasi sudah membanjiri pasar, baik pasar
konvensional maupun virtual, baik itu pasar resmi maupun pasar gelap. Bahkan ke
depan, hampir seluruh hidup kita akan difasilitasi oleh (bahkan tergantung
pada) teknologi informasi dan komunikasi, baik itu kehidupan pribadi,
korporasi, pemerintahan, maupun militer.
Sehingga, mau tidak mau, sesuai
dengan kapasitas masing-masing seluruh kegiatan dalam dunia informasi dan
komunikasi dalam dunia cyber perlu diketahui sebagai pengetahuan umum, baik itu
oleh para pemakai (users) maupun para pembuat program (programmers) dalam
teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini, wujud komputer sebagai basis
teknologi informasi, bukan hanya berwujud komputer konvensional (misalnya
Personal Computer – PC), melainkan sudah termasuk peralatan jinjing (portable)
lain yang memiliki karakteristik sebagai komputer. Tatanan masyarakat di era
digital inipun makin beragam. Interaksi dan komunikasinya pun seringkali hanya
dengan menggunakan perangkat berteknologi tinggi, sehingga seringkali hukum
sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat ketinggalan dengan kecanggihan
teknologi.Ada Berbagai kejahatan yang terjadi dibidang teknologi, salah satunya
adalah Illegal Contents.
Illegal content adalah tindakan
memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Cyber
crime atau kejahatan tradisional merupakan
kejahatan tradisional misalnya, penipuan, mengidentifikasi pencurian,
pornografi anak, dll. Yang paling merugikan dari kejahatan cyber
tersebut adalah kode berbahaya yang bisa meretas jaringan komputer dan
mengeksploitasi yang mengganggu operasi komputer pada skala global bersama
degan kejahatan cyber lainnya yang mengancam e-commerce. Sifat
lintas-nasional dari sebagian besar kejahatan yang berkaitan dengan komputer
telah membuat banyak metode pemolisian yang dihormati secara waktu baik di
dalam negeri maupun dalam situasi lintas perbatasan tidak efektif bahkan di
negara-negara maju, sementara kesenjangan digital menyediakan tempat yang aman
bagi para penjahat cyber. Menanggapi ancaman cyber crime ada
kebutuhan mendesak untuk mereformasi metode MLA dan mengembangkan kemampuan
pemolisian transnasional (
Fairuz Rhamdhatul Muthia & Ridwan Arifin., 2019).
Cybercrime
menurut PBB : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di kaitannya
dengan, korban sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan
seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui
sistem komputer atau jaringan. Berdasarkan pengertian tersebut, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan perangkat elektronik sebagai alat atau perangkat elektronik sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, serta ada unsur merugikan
pihak lain (Ammar Fauzan et al., 2016).
Cyber crime
memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik
dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini disebabkan antara lain
oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime, pemahaman dan pengetahuan ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber
crime mengalami kendala, dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan
penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang
diduga berkaitan dengan kejahatan cyber crime tersebut (Riskawati, 2016).
2.2.
Cyber Law
Aspek
hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law, yang ruang lingkupnya
meliputi, setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law - The Law of Internet menyebutkan
ruang lingkup cyber law: 1. Copy Right 2. Trademark 3. Defamation
4. Hate Speech 5. Hacking, Viruses, Illegal Access 6. Regulation
Internet Resource 7. Privacy 8. Duty Care 9. Criminal
Liability 10. Procedural Issuses (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc) 11. Electronic Contract 12. Pornography 13. Robbery
14. Consumer Protection 15. E-Commerce, E-Government 16. Urgensi
pengaturan cyber law di Indonesia adalah: 17. Kepastian hukum 18. Untuk
mengantisipasi implikasi implikasi yang timbul akibat pemanfaatan teknologi
informasi 19. Adanya variabel global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka
Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia adalah : Hukum Publik : Juridiksi,
Etika Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan
Sehat, Perpajakan, Regulatory Body, Data Protection dan Cyber
Crimes. Hukum Privat : HAKI, E- Commerce, Cyber Contract, Domain Name,
Insurance (Dr. Darmawan Napitupulu, ST, M.
Kom, 2016).
2.2.1.
Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak
pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber
Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
2.2.2.
Alasan Cyber Law Penting
Untuk Hukum di Indonesia
Cyber Law penting diberlakukan sebagai
hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut
pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia
memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu
mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
BAB
III
PEMBAHASAN
/ ANALISA KASUS
3.1.
Motif
Motif nya
terbagi menjadi 2,
yaitu :
1. Cyber crime
sebagai tindak kejahatan
murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.
Cyber crime
sebagai tindakan kejahatan
abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3.2.
Penyebab Illegal Contents
Banyak
sekali faktor-faktor penyebab
Illegal Content yang
diantaranya :
1.
Faktor Politik
Yang dimana sang pelaku menyebarkan informasi-informasi palsu tentang suatu kubu untuk menjatuhkan kubu tersebut.
2.
Faktor Ekonomi
Yang
dimana sang pelaku
memalsukan atau melebih-lebihkan informasi
sebuah produk yang
dijual.
3.
Faktor Sosial
Yang
dimana sang pelaku
menyebarkan informasi palsu
tentang seseorang bisa
jadi dikarenakan rasa ketidaksukaan atau
kecemburuan
3.3.
Penanggulangan Illegal
Contents
1)
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2)
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
3)
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime
4)
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat diperoleh dari makalah Cybercrime Illegal Contents adalah
sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan Cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah Cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan Cybercrime.
4. Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Illegal Contents merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Berkaca dari makalah ini, sebaiknya dalam berinternet ataupun dalam penggunaan teknologi lain ada baiknya kita harus berhati-hati, karena ada banyak pelaku kejahatan mengintai diluar sana untuk memanfaatkan kita dalam melakukan kejahatannya.
4.2.
Saran
Adapun
beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :
1.
Sosialisasi hukum kepala
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia Cyber.
2.
Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan
Illegal contents.
3.
Internet sehat untuk
Indonesia.
Comments
Post a Comment