Skip to main content

KEJAHATAN DUNIA MAYA TENTANG KONTEN ILEGAL (CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS)

 

KEJAHATAN DUNIA MAYA TENTANG KONTEN ILEGAL (CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS)



MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - 772

DISUSUN OLEH:

Alfhian Ardisetya

NIM : 13180826

Ibnu Adimulia

NIM : 13180516

Sheila Nurhayati Siagian

NIM : 13181025

Touvan Rafli Wiandri

NIM : 13180439

 

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020

Link Blog :

https://ku-ucl.blogspot.com/2020/12/kejahatan-dunia-maya-tentang-konten.html


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul “KEJAHATAN DUNIA MAYA TENTANG KONTEN ILEGAL (CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS)” tepat pada waktunya dan juga sebagai penunjang untuk penilaian dari Ibu Dosen yang mengajarkan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang kami hormati Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Demikian makalah ini kami selesaikan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang yang memerlukan informasi terkait.


 Jakarta, 13 Desember 2020



Penyusun             

  

 

DAFTAR ISI

Lembar Judul Makalah.........................................................................................

Kata Pengantar..................................................................................................... i

Daftar Isi............................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1

1.1.  Latar Belakang Masalah..................................................................... 1

BAB II LANDASAN TEORI........................................................................... 4

2.1.  Kejahatan Dunia Maya (CyberCrime)................................................ 4

2.2.  Cyber Law.......................................................................................... 5

                         2.2.1.     Tujuan Cyber Law.................................................................... 6

                         2.2.2.     Alasan Cyber Law Penting Untuk Hukum di Indonesi............ 6

BAB III PEMBAHASAN................................................................................. 7

3.1.  Motif................................................................................................... 7

3.2.  Penyebab Illegal Contents.................................................................. 7

3.3.  Penanggulangan Illegal Contents....................................................... 8

BAB IV PENUTUP........................................................................................... 9

                4.1.Kesimpulan......................................................................................... 9

                4.2.Saran................................................................................................... 10



BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang Masalah

Perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni, mengantarkan manusia untuk memasuki “era digital” yang melahirkan internet sebagai sebuah jaringan, dan juga sebuah “lambang eksklusivitas”. Sebagai sebuah jaringan, internet mampu mengkoneksikan antar subsistem jaringan menjadi satu jaringan super besar yang dapat saling terhubung (online) seluruh dunia. Bahkan teknologi internet mampu mengkonvergensikan data, informasi, audio, dan visual yang dapat berpengaruh pada kehidupan manusia. Internet dikatakan sebagai lambang eksklusivitas, karena hanya orang-orang yang tidak “gagap teknologi” (gaptek) yang dapat menikmati secara langsung era tersebut. Makin baik kualitas penguasaan orang tersebut terhadap teknologi informasi dan aplikasinya di bidang internet, maka makin merasa eksklusif orang-orang tersebut. Karena itu, saat ini banyak komunitas maya yang sangat menguasai sistem aplikasi teknologi informasi tersebut.

Pada dasarnya, setiap teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud, dan teknologi yang lamapun akan ditinggalkan. Akan tetapi, setelah teknologi itu diciptakan dan dikembangkan, penggunaan teknologi tersebut dapat sesuai dengan tujuan penciptaan dan pengembangannya maupun di luar tujuan awalnya, sebagaimana dikenal dengan pedang bermata dua. 1 Demikian pula dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Teknologi informasi dan komunikasi yang ada saat ini merupakan hasil pengembangan teknologiteknologi sebelumnya, khususnya teknologi komputer, telekomunikasi, dan internet. Saat ini, teknologi yang dimaksud sudah menjelma dalam laptop, komputer PC, handphone, tablet, atau gadget lainnya yang masyarakat dunia untuk berinteraksi dan melakukan transaksi. Seperti yang telah terjadi sekarang ini, berbagai produk dan layanan teknologi informasi dan komunikasi sudah membanjiri pasar, baik pasar konvensional maupun virtual, baik itu pasar resmi maupun pasar gelap. Bahkan ke depan, hampir seluruh hidup kita akan difasilitasi oleh (bahkan tergantung pada) teknologi informasi dan komunikasi, baik itu kehidupan pribadi, korporasi, pemerintahan, maupun militer.

Sehingga, mau tidak mau, sesuai dengan kapasitas masing-masing seluruh kegiatan dalam dunia informasi dan komunikasi dalam dunia cyber perlu diketahui sebagai pengetahuan umum, baik itu oleh para pemakai (users) maupun para pembuat program (programmers) dalam teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini, wujud komputer sebagai basis teknologi informasi, bukan hanya berwujud komputer konvensional (misalnya Personal Computer – PC), melainkan sudah termasuk peralatan jinjing (portable) lain yang memiliki karakteristik sebagai komputer. Tatanan masyarakat di era digital inipun makin beragam. Interaksi dan komunikasinya pun seringkali hanya dengan menggunakan perangkat berteknologi tinggi, sehingga seringkali hukum sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat ketinggalan dengan kecanggihan teknologi.Ada Berbagai kejahatan yang terjadi dibidang teknologi, salah satunya adalah Illegal Contents.

Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.            Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Cyber crime atau kejahatan tradisional merupakan kejahatan tradisional misalnya, penipuan, mengidentifikasi pencurian, pornografi anak, dll. Yang paling merugikan dari kejahatan cyber tersebut adalah kode berbahaya yang bisa meretas jaringan komputer dan mengeksploitasi yang mengganggu operasi komputer pada skala global bersama degan kejahatan cyber lainnya yang mengancam e-commerce. Sifat lintas-nasional dari sebagian besar kejahatan yang berkaitan dengan komputer telah membuat banyak metode pemolisian yang dihormati secara waktu baik di dalam negeri maupun dalam situasi lintas perbatasan tidak efektif bahkan di negara-negara maju, sementara kesenjangan digital menyediakan tempat yang aman bagi para penjahat cyber. Menanggapi ancaman cyber crime ada kebutuhan mendesak untuk mereformasi metode MLA dan mengembangkan kemampuan pemolisian transnasional ( Fairuz Rhamdhatul Muthia & Ridwan Arifin., 2019).

Cybercrime menurut PBB : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di kaitannya dengan, korban sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan. Berdasarkan pengertian tersebut, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan perangkat elektronik sebagai alat atau perangkat elektronik sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, serta ada unsur merugikan pihak lain (Ammar Fauzan et al., 2016).

Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime, pemahaman dan pengetahuan ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, dalam hal ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan cyber crime tersebut (Riskawati, 2016).

2.2.            Cyber Law

Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law, yang ruang lingkupnya meliputi, setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki cyber space atau dunia maya.

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law - The Law of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law: 1. Copy Right 2. Trademark 3. Defamation 4. Hate Speech 5. Hacking, Viruses, Illegal Access 6. Regulation Internet Resource 7. Privacy 8. Duty Care 9. Criminal Liability 10. Procedural Issuses (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc) 11. Electronic Contract 12. Pornography 13. Robbery 14. Consumer Protection 15. E-Commerce, E-Government 16. Urgensi pengaturan cyber law di Indonesia adalah: 17. Kepastian hukum 18. Untuk mengantisipasi implikasi implikasi yang timbul akibat pemanfaatan teknologi informasi 19. Adanya variabel global, yaitu persaingan bebas dan pasar terbuka Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia adalah : Hukum Publik : Juridiksi, Etika Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan Sehat, Perpajakan, Regulatory Body, Data Protection dan Cyber Crimes. Hukum Privat : HAKI, E- Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance (Dr. Darmawan Napitupulu, ST, M. Kom, 2016).

                         2.2.1.      Tujuan Cyber Law

Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.

                         2.2.2.      Alasan Cyber Law Penting Untuk Hukum di Indonesia

Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.


 


BAB III

PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1.          Motif

Motif  nya  terbagi  menjadi  2,  yaitu  :

1.      Cyber  crime  sebagai  tindak  kejahatan  murni

 Dimana  orang  yang  melakukan  kejahatan  yang  dilakukan  secara  di  sengaja, dimana  orang  tersebut  secara  sengaja  dan terencana  untuk  melakukan pengrusakkan,  pencurian,  tindakan  anarkis,  terhadap  suatu  system  informasi atau system  computer. 

2.       Cyber  crime  sebagai  tindakan  kejahatan  abu-abu

Dimana  kejahatan  ini  tidak  jelas  antara  kejahatan  criminal  atau  bukan karena  dia  melakukan  pembobolan  tetapi  tidak  merusak,  mencuri  atau melakukan  perbuatan  anarkis  terhadap  sistem  informasi  atau  sistem  komputer  tersebut. 

3.2.          Penyebab Illegal Contents

Banyak  sekali  faktor-faktor  penyebab  Illegal  Content  yang  diantaranya   :

1.         Faktor  Politik

Yang  dimana  sang  pelaku  menyebarkan  informasi-informasi  palsu  tentang  suatu  kubu  untuk  menjatuhkan  kubu  tersebut. 

2.         Faktor  Ekonomi

Yang  dimana  sang  pelaku  memalsukan  atau  melebih-lebihkan  informasi  sebuah  produk  yang  dijual.

3.      Faktor  Sosial

Yang  dimana  sang  pelaku  menyebarkan  informasi  palsu  tentang  seseorang  bisa  jadi  dikarenakan  rasa ketidaksukaan  atau  kecemburuan 

3.3.          Penanggulangan Illegal Contents

1)      Melakukan  modernisasi  hukum  pidana  nasional  beserta  hukum  acaranya,  yang diselaraskan  dengan  konvensi  internasional  yang  terkait  dengan  kejahatan  tersebut

2)      Meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar  internasional

3)      Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya  pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan dengan  cybercrime

4)      Meningkatkan  kesadaran  warga  negara  mengenai  masalah  cybercrime  serta  pentingnya  mencegah  kejahatan  tersebut  terjadi



BAB IV

PENUTUP

4.1.          Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah Cybercrime Illegal Contents adalah sebagai berikut:

1.         Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.

2.         Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.

3.         Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan Cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah Cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan Cybercrime.

4.         Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Illegal Contents  merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini di samping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Berkaca dari makalah ini, sebaiknya dalam berinternet ataupun dalam penggunaan teknologi lain ada baiknya kita harus berhati-hati, karena ada banyak pelaku kejahatan mengintai diluar sana untuk memanfaatkan kita dalam melakukan kejahatannya. 

4.2.          Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :

1.         Sosialisasi hukum kepala masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia Cyber.

2.         Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan Illegal contents.

3.         Internet sehat untuk Indonesia.

 

Comments

Popular posts from this blog

Konfigurasi 1 Server, 1 Router, 2 SW, 4 Client

TUGAS 1 Saya akan membuat konfigurasi pada Cisco Packet Tracer yaitu dengan mengandalkan 1 Server, 2 Switch, 1 Router, serta 4 Client Pertama Kita buat skema jaringannya terlebih dahulu kemudian kita pikirkan dulu konfigurasinya seperti apa dan bagaimana. Nah kalo skemanya sudah kita buat selanjutnya kita mulai konfigurasi “Biar Gak Kelamaan Mikir hehe". Konfigurasi Server terlebih dahulu Disni kita buat IP Servernya yaitu menggunakan IP Static. Kemudian kita ke Services , aktifkan terlebih dahulu (on) pada DHCPnya seperti itu konfigurasi yang saya buat, disitu saya menggunakan default Gateway tapi jika tidak mau ribet cukup masukkan saja DNS Servernya atau IP server yang sudah di buat sebelumnya. Masih di Services , selanjutnya setup DNSnya, saya menggunakan Name Server nya van.com atau anda bisa buat dengan nama yang anda inginkan, kemudian pada Address-nya saya menggunakan IP Servernya. Pada halaman HTTP anda bisa edit

Tutorial Pembuatan PCB Layout Flip Flop Dengan Diptrace

Flip Flop. Flip-flop adalah rangkaian digital yang digunakan untuk menyimpan satu bit secara semi permanen sampai ada suatu perintah untuk menghapus atau mengganti isi dari bit yang disimpan. Prinsip dasar dari flip-flop adalah suatu komponen elektronika dasar seperti transistor, resistor dan dioda yang di rangkai menjadi suatu gerbang logika yang dapat bekerja secara sekuensial. Berikut ini adalah bagaimana membuat rangkaian PCB Layout-nya : 1. Buka software Diptrace terlebih dahulu (pilih PCB Layout). Tampilan awal saat menjalankan Diptrace. 2. Maka tampilan awalnya akan seperti ini. Tampilan awal PCB Layout. 3. Pilih komponen yang akan dibuat untuk rangkaian flip flop. Komponen rangkaian flip flop. 4. Setelah semua komponen dipilih maka selanjutnya kita hubungkan masing-masing komponen dengan (route manual). Komponen rangkaian flip flop yang sudah dihubungkan. 5. Jika tahap ke-4 sudah selesai selanjutnya kita buat backgroundnya

Sistem Keamanan Jaringan Dan Keamanan Informasi

Sistem Keamanan Jaringan Keamanan jaringan adalah suatu cara atau suatu system yang digunakan untuk memberikan proteksi atau perlindungan pada suatu jaringan agar terhindar dari berbagai ancaman luar yang mampu merusak jaringan. Tujuan membuat keamanan jaringan adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan berupa bentuk ancaman fisik maupun logic baik langsung ataupun tidak langsung yang dapat mengganggu aktivitas yang sedang berlangsung dalam jaringan. Satu hal yang perlu diingat bahwa tidak ada jaringan yang anti sadap atau tidak ada jaringan yang benar-benar aman. karna sifat jaringan adalah melakukan komuikasi, dan setiap komunikasi dapat jatuh ke tangan orang lain dan di salah gunakan. Oleh sebab itu keamanaan jaringan sangatlah dibutuhkan. Yang harus dilakukan ialah mengenal beberapa ancaman keamanan jaringan. Serangan terhadap keamanan sistem informasi (security attack) akhir-akhir ini seringkali terjadi kejahatan komputer/cyber crime pada dunia maya seringkali di lak